Sudah belajar apa saja hari ini ?
#digitalmarketingsolutions

Apa yang dimaksud Legalitas Usaha

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari legalitas adalah suatu keabsahan, atau keadaan sah secara hukum. Sehingga bisa diartikan bahwa legalitas usaha adalah suatu bukti adanya Lembaga/kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jenis Legalitas Usaha

Legalitas usaha ada berbagai jenis, sahabat umkm juga perlu mengetahui, 2 jenis legalitas atau izin yang bisa diurus oleh UMKM:

 

  1. Izin Administrasi (operasional )

Merupakan suatu bentuk legalitas yang memuat bukti sah adanya sebuah usaha, maupun izin operasi suatu usaha yang tergolong masih UMKM. Maka dari itu setidak nya sahabat umkm harus memiliki legalitas usaha sebagai berikut:

 

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi

NIB (Nomor Induk Berusaha)

IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

HKI Merek (Jika usaha nya memiliki merek)

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

 

  1. Izin Edar (khusus produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung)

 

Merupakan suatu izin sebuah produk yang diperbolehkan untuk diedarkan/diperjualbelikan di karena sudah memenuhi baik dari segi kesehatan, segi kepatutan dan norma masyarakat. Izin edar ini sebaiknya diurus terlebih dahulu yah sahabat umkm. Jika sudah memenuhi izin edar, maka produk tersebut boleh diedarkan di tempat umum. Adapun izin edar yang harus dimiliki UMKM produk olahan makanan antara lain :

 

PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Setempat

Halal MUI yang dikeluarkan oleh BPJPH atas persetujuan dari LPPOM MUI

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

 

Manfaat Mengurus Legalitas Usaha

baik disadari maupun tidak  Sahabat UMKM akan bersinggungan langsung dengan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Perlu diperhatikan jika Sahabat UMKM memulai usaha maka sebaiknya terlebih dahulu dipastikan legalitas usaha nya supaya nanti tidak terkendala di kemudian hari pada saat menjalankan operasional maupun pada saat memasarkan produk.

Beberapa manfaat bagi Sahabat UMKM apabila sudah memiliki legalitas usaha, diantaranya :

  1. Terlindungi Secara Hukum
  2. Sarana Promosi
  3. Memudahkan untuk mendapatkan proyek dan berpotensi lebih cepat lolos dalam mengajukan proposal Kerjasama.
  4. Untuk Pengembangan Usaha
  5. Menambah kepercayaan dengan calon relasi yang akan bekerjasama dengan usaha Sahabat UMKM